Hak Pasien dan Keluarga

Hak Pasien

MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT, HAK PASIEN SEBAGAI BERIKUT:

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) baik di dalam maupun luar Rumah Sakit;
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  10. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatife tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan el,ektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien

KEWAJIBAN PASIEN MENURUT PERATURAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2014 ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
  3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
  4. Memberikan informasi dengan jujur dan lengkap dan akurat  sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Memberikan informasi tentang kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima segala konskuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesahatan dan atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka  penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima;